Saya setuju sekali tentang UU Perkawinan yang telah disahkan Pemerintahan China yang mengatur perkawinan dan kepemilikan harta bersama. Membangun rumah tangga mudah2 sulit sehingga memiliki banyak cobaan dan rintangan yang dihadapi apabila kita berhasil menyatukan dua hati maka perkawinan tetap kekal hingga akhir hayat apabila kita gagal menyatukan dua hati maka perkawinan akan hancur ditengah jalan apabila gagal, akan diajukan ke Pengadilan dan pembagian harta bersama untuk kelangsungan anak di masa depan Sehingga saya appresiasi Pemerintah China mengesahkan UU Perkawinan itu.
Salam, Rudi Hartono